Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dipungut daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu penyesuaian dalam Peraturan Daerah perpajakan daerah guna mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah;
  3. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012;
  4. bahwa untuk lebih meningkatkan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan terhadap praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang memadai terhadap Peraturan Daerah perpajakan daerah yang telah ada;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bekasi

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 November 2018

Diundangkan Tanggal
29 November 2018

Berlaku Tanggal
29 November 2018

Sumber
LD 2018/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar