Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dipungut daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu penyesuaian dalam Peraturan Daerah perpajakan daerah guna mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah;
bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012;
bahwa untuk lebih meningkatkan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan terhadap praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang memadai terhadap Peraturan Daerah perpajakan daerah yang telah ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah