Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bekasi yang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat. Agar pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 14 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 19 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 25 Tahun 2007
  5. Undang-Undang No 26 Tahun 2007
  6. Undang-Undang No 40 Tahun 2007
  7. Undang-Undang No 11 Tahun 2009
  8. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  9. Undang-Undang No 3 Tahun 2014
  10. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015
  16. PERMEN BUMN No PER-05/MBU/2007
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika berikut:

1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Prinsip 3. Maksud dan Tujuan 4. Ruang Lingkup 5. Subjek 6. Hak dan Kewajiban 7. Program dan Bidang Kerja 8. Kelembagaan 9. Pembiayaan 10. Fasilitas 11. Pelaporan dan Evaluasi 12. Peran Serta Masyarakat 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Sanksi 15. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bekasi

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2015

Sumber
LD 2015/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (365.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar