Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Penyelenggara pemilihan Kepala Desa yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten. Menetapkan pula tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pendaftaran dan Penetapan Pemilih, Pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, Kepala Desa, perangkat desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa, larangan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pemilihan kepada desa antar waktu melalui musyawaran desa dan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.