Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2007
Berlaku Tanggal
30 Juli 2007
Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2007 Nomor 11
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung