Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah PT Belitong Mandiri Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan struktur modal Badan Usaha Milik Daerah PT Belitong Mandiri, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2016, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 15 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung No.17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah PT Belitong Mandiri pada Tahun Anggaran 2016. Penyertaan Modal Pemerinta Kabupatn Belitung sampai dengan TA 2015 adalah sebesar Rp7.151.636.328,00. Penambahan penyertaan modal ini berasal dari APBD TA 2016 senilai Rp2.000.000.000,00.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.