Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batu Mentas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa kebutuhan pokok air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional oleh perusahaan yang baik dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 28 Tahun 1959;
UU Nomor 27 Tahun 2000;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur antara lain tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, sumber modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan oemerintah kepada Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas,Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum Belitung, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan pembubaran, serta penetapan tarif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batu Mentas

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2021

Berlaku Tanggal
16 Februari 2021

Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 2, TLD Nomor 63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (590 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar