Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
3

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung

Ditetapkan Tanggal
18 April 2005

Diundangkan Tanggal
18 April 2005

Berlaku Tanggal
18 April 2005

Sumber
LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri E/ TLD Nomor 1

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar