Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 18 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur adalah belanja pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan, dan ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung
Tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
Ditetapkan Tanggal
18 April 2005
Diundangkan Tanggal
18 April 2005
Berlaku Tanggal
18 April 2005
Sumber
LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri E/ TLD Nomor 1
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Download PDF (62.88 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.