Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 – 2034
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Belitung sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing berbasis sektor unggulan kelautan dan perikanan, perhubungan, dan pariwisata serta sektor penunjang lainnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012
- Peraturan Daerah PROV. KEP. BABEL Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Daerah KAB. BELITUNG Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Belitung tahun 2014 – 2034. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah kabupaten yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten pada dasarnya adalah untuk mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Perda ini terdiri atas 16 bab dan 94 Pasal. Beberapa Bab yang diatur dalam Perda ini berisi tentang Fungsi dan Kedudukan;
Lingkup Wilayah Perencanaan dan Muatan RTRW Kabupaten;
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten;
Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten;
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten;
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
Penyidikan, dan
Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.