Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka sehubungan dengan penyesuaian struktur dan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, serta untuk optimalisasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah dan retribusi daerah jenis jasa umum.perlu mengubah dan menyesuaikan struktur dan tarif retribusi jasa umum pada objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 28 Tahun 1959;
UU Nomor 27 Tahun 2000;
UU Nomor 29 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 15, dan pasal 30.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.