Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai arahan dan kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Belitung, maka perlu menyusun APBD Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000
  7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  25. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 18 Tahun 2000
  26. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 8 Tahun 2003.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp161.477.000.800,00, Belanja Daerah sebesar Rp179.843.991.155,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp71.532.749.141,94 dan pengeluaran sebesar Rp53.165.758.786,94.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
4 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2005

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2005

Berlaku Tanggal
09 Mei 2005

Sumber
LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (888.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar