PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat tercipta tata kelola perusahaan yang baik dan meghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan untuk mendorong pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri secara profesional, efisien, dan efektifsehingga meningkatkan kontribusi dalam perekonomian daerah dan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Perusahaan Perseroan daerah Belitong Mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 28 Tahun 1959;
UU Nomor 27 Tahun 2000;
UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 54 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang Pengertian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan perubahan nama Badan Usaha Milik Daerah PT Belitong Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan daerah Belitong Mandiri. Selain itu juga mengatur tentang Anggaran Dasar, kegiatan usaha, modal perseroan daerah, Organ BUMD yang terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Diatur juga tentang satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya. Perencanaan, operasional dan pelaporan, anak perusahaan, penugasan Pemerintah daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri, Perubahan bentuk hukum perusahaan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran perusahaan, dan pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.