Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan di Kabupaten Belitung yang bersih, elok, rapi, tertib, indah aman, dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana pemerintah beserta kelengkapannybahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
- Peraturan Daerah KAB. BELITUNG Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Daerah KAB. BELITUNG Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diantaranya adalah tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam dan pantai, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan dan tertib penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2014
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (174.08 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.