Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata &# golf&# dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta penyesuaian dengan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi urusan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan geologi yang menyatakan bahwa penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, perlu menghapus permainan golf dari objek pajak hiburan dan menghapus kewenangan pemerintah kabupaten dalam penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan serta penetapan nilai air tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. dalam rangka pengembangan dan perwujudan e-government dalam pengelolaan pajak daerah, optimalisasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah dari pajak daerah serta guna transparansi dalam pengelolan pajak daerah, perlu menyelenggarakan sistem Online Pajak Daerah dalam pemungutan pajak daerah dan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam pajak daerah.