PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa pertumbuhan dan stabilitas ekonomi di daerah perlu diupayakan melalui peningkatan kapasitas pembangunan ekonomi masyarakat guna mewujudkan kehidupan masyarakat adil dan Makmur. Koperasi dan usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi masyarakat di daerah yang harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi melalui pemberian fasilitas kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, sehingga diperlukan dukungan kebijakan terhadap program kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di daerah secara terpadu
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1959;
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 27 Tahun 2000;
UU No. 20 Tahun 2008;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
UU No. 11 Tahun 2020;
PP No. 7 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kemudahan, pelindungan dan pembrdayaan koperasi yang meliputi usaha koperasi, usaha koperasi yang menlaksanakan prinsip syariah, kemudahan penyelenggaraan koperasi, pelindungan koperasi, pemberdayaan koperasi, dan pengembangn koperasi di sektor tertentu, Selain itu perda ini juga mengatur mengenai Kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kemitraan usaha, insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan usaha, tugas pemerintah, koordinasi dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, anggaran, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.