Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum dari setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, serta tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung. Pengaturan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahunn 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk. Berdasarkan pertimbang tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 18 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 20 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Penerbitan Dokumen Kependudukan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung
Tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2010
Sumber
LD Tahun 2010 Nomor 6
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Belitung
Download PDF (407 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.