Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2013

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Belitung melalui investasi, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dari pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
  18. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 16 Tahun 2008
  20. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2011
  21. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 1 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013. Nilai penamabahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung
Nomor
6 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2013
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2012
Berlaku Tanggal
26 Desember 2012
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (59.31 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.