Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Jamkrida Babel pada Tahun Anggaran 2014

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya percepatan peningkatan pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk PT Jamkrida Babel. Untuk meningkatkan kemampuan permodalan agar mampu bersaing dan berkelanjutan, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  21. Peraturan Daerah Prov. Kep. Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010
  22. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 20 Tahun 2007
  23. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008
  24. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2011
  25. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 4 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Jamkrida pada Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung
Nomor
7 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Jamkrida Babel pada Tahun Anggaran 2014
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013
Berlaku Tanggal
24 Desember 2013
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (353.05 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.