Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2014

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM Kabupaten Belitung kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  18. Peraturan Daerah Kab. DATI II Belitung Nomor 14 Tahun 1990
  19. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008
  20. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 16 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2011
  22. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 3 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp698.700.000,00 (enam ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Penambahan Penyertaan Modal dalam bentuk Barang Milik Daerah perolehan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp1.301.749.000,00 (satu miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
8 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013

Berlaku Tanggal
24 Desember 2013

Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (350.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar