Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dengan berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 14 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan kembali.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  7. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup Perda ini meliputi ketentuan mengenai:
fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (493.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar