Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2014

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Belitung, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  18. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 15 Tahun 2008
  20. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
9 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013

Berlaku Tanggal
24 Desember 2013

Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (346.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar