Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan pembentukan produk hukum daerah, asas-asas pembentukan produk hukum daerah, sifat dan bentuk, materi muatan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan, penyusunan produk hukum, penetapan, pengundangan dan pendokumentasian dan penomoran produk hukum daerah, evaluasi dan pembatalan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.