Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji asal Kabupaten Belitung Timur, maka dipandang perlu untuk memberikan fasilitas dalam bentuk penyediaan transportasi kepada jamaah hajidari tempat keberangkatan ke Bandara Internasional H.A.S. Hanandjoedin dan dari Bandara Internasional H.A.S. Hanandjoedin ke tempat pemulangan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 5 Tahun 2003;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 8 Tahun 2019;
UU Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, koordinasi Bupati dengan Kepala Kantor Kementerian Agama dan pimpinan instansi vertikal terkait lainnya, pelaksanaan transportasi Jemaah haji, pelaporan dan penutup.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.