Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 46/PUU-XII/2014, pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2016
Berlaku Tanggal
08 Desember 2016
Sumber
LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 No. 14
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: