Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Irigasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengembangan dan pengelolaan system irigasi merupakan salah satu kewenangan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 yat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Tujuan dan Fungsi;
III. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
IV. Kelembagaan Pengelolaan Jaringan Irigasi;
V. Wewenang dan Tanggung Jawab;
VI. Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
VII. Pemberdayaan Perkumpulan Petani dan Pemakai Air;
VIII. pengaturan Pengelolaan Air Untuk Irigasi;
IX. Pengembangan Jaringan Irigasi;
X. pengelolaan Jaringan Irigasi;
XI. Pengelolaan Aset Irigasi;
XII. Pembiayaan;
XIII. Alih Fungsi Lahan Beririgasi;
XIV. Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi;
XV. Pengawasan;
XVI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.