Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2019
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 500/3231/SJ, tanggal 19 Juni 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Retribusi Izin Gangguan, bahwa sehubunhan dengan hal tersebut dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belum Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UU D 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Belu No. 11 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1, Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, ketentuan bagian keempat paragraf 1, pasal 14, pasal 15, pasal 16, paragraf 2 pasal 17, paragraf 3 dan pasal 18 dihapus, perubahan pasal 29, ketentuan pasal 32a ayat (3) dihapus;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2019