Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menciptakan suasana tenteram dan tertib serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, perlu diselenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat secara efektif, efisien, dan berkesinambungan serta sesuai dengan peran dan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan daerah oleh Pemerintah Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan olej Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Asas dan Prinsip;
III. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
IV. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
V. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
VI. Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat;
VII. Penyelenggaraan Ketertiban Umum:
VIII. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
IX. Kerjasama dan Koordinasi;
X. Peran Serta Masyarakat;
XI. Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
XII. Laporn;
XIII. Pembiayaan;
XIV. Sanksi Administrasi;
XV. Ketentuan Penyidikan;
XVI;
Ketentuan Pidana;
XVII. Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belu

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
18 November 2019

Diundangkan Tanggal
19 November 2019

Berlaku Tanggal
19 November 2019

Sumber
LD.2019/No. 09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (656.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar