Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
Peraturan ini mengatur tentang:
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH;
PAJAK HOTEL;
PAJAK RESTORAN;
PAJAK HIBURAN;
PAJAK REKLAME;
PAJAK PENERANGAN JALAN ;
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN;
PAJAK PARKIR;
PAJAK AIR TANAH ;
PAJAK SARANG BURUNG WALET;
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN;
WILAYAH PEMUNGUTAN ;
MASA PAJAK;
SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK ;
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
INSENTIF PEMUNGUTAN ;
KETENTUAN KHUSUS;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023
Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
This website uses cookies.