Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
Peraturan ini mengatur tentang:
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH;
PAJAK HOTEL;
PAJAK RESTORAN;
PAJAK HIBURAN;
PAJAK REKLAME;
PAJAK PENERANGAN JALAN ;
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN;
PAJAK PARKIR;
PAJAK AIR TANAH ;
PAJAK SARANG BURUNG WALET;
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN;
WILAYAH PEMUNGUTAN ;
MASA PAJAK;
SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK ;
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
INSENTIF PEMUNGUTAN ;
KETENTUAN KHUSUS;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.