Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017-2022
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2012-2032, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 sebagai perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2012-2032 selama lima tahun kedepan dan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perencanaan pembangunan Aceh dan Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam, sosial, budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan Qanun.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
- Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012
- Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah;
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Ketentuan peralihan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017-2022
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
05 Oktober 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (194.11 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.