PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Nomor
10
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007
Berlaku Tanggal
28 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.10, TLD No.10, LL KAB. Bengkayang: 198 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.