Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999
  3. Undang_undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Perda ini membahas hal-hal pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;
3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan;
4. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
10 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2007

Berlaku Tanggal
28 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.10, TLD No.10, LL KAB. Bengkayang: 198 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.11 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar