Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan pertimbangan: bahwa penataan organisasi perangkat daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian Organisasi Perangkat Daerah sehingga perlu diubah.