Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Struktur dan besarnya tarif Retribusi;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA;
Peninjauan Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Saat retribusi terhutang;
Tata cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.