Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) UUD RA 1975;
UU no.10 tahun 1999;
UU no.17 tahun 2003;
UU no.33 tahun 2004;
UU no.28 tahun 2009;
UU no.23 tahun 2014;
PP no.69 tahun 2010;
PP no.27 tahun 2014;
Perda no.2 tahun 2016

peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang nomor 2 tahun 2016 pada ketentuan dalam lampiran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020

Berlaku Tanggal
28 Desember 2020

Sumber
LD.2020/NO.10, TLD NO.10, LL KAB BENGKAYANG: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar