Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai kaidah-kaidah pengelolaan keuangan publik, perlu menetapkan aturan pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah ini dilandasi dassar hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  18. . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.

Perda ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum (dan Ruang Lingkup Keuangan Daerah);
2. Azas Umum:
a) Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, b) Azas umum Penyusunan dan penetapan APBD, c) Azas Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD;
3. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah:
a) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, b) Koordinator Pengelolaan keuangan Daerah, c) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, d) Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Daerah, e) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD, f) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, g) Bendahara Penerimaan dan pengeluaran;
4. Susunan APBD:
a) Struktur APBD, b) Pendapatan Daerah, c) Belanja Daerah, d) Pembiayaan Daerah;
5. Penyusunan Rancangan APBD:
a) Rencana Kerja Pemda, b) Kebijakan Umum APBD, c) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, d) Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, e) Penyiapan Raperda APBD;
6, Penetapan APBD dan Perubahan APBD:
a) Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, b) Persetujuan Rancangan Perda tentang APBD, c) Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan peraturan Bupati tentang Penjabaran RAPBD, d) Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, e) Perubahan APBD, 7. Pelaksanaan APBD:
a) Penyiapan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, b) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah, c) Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, d) Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah, e) Pengendalian Defisit dan penggunaan Surplus APBD, 8. penatausahaan Keuangan Daerah:
a) Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah, b) Akuntansi Keuangan Daerah;
9. Kekayaan dan Kewajiban:
a) Pengelolaan Kas Umum Daerah, b) Pengelolaan Piutang Daerah, c) Pengelolaan Investasi Daerah, d) Pengelolaan Barang Milik Daerah, e) Pengelolaan Dana Cadangan, f) Pengelolaan Utang Daerah;
10. Laporan Pelaksanaan APBD;
11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:
a) Bentuk Pertanggungjawaban, b) Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan;
12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan Daerah:
a) Pembinaan dan Pengawasan, b) Pengendalian Intern, c) Pemeriksaan Ekstern;
13. Penyelesaian Kerugian Daerah;
14. Pengelolaan keuangan Bdan Layanan Umum Daerah;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
11 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2008

Berlaku Tanggal
07 Januari 2008

Sumber
LD.2008/NO.11, TLD No.11, LL KAB. Bengkayang: 38 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati

Download PDF (216.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar