Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai kaidah-kaidah pengelolaan keuangan publik, perlu menetapkan aturan pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
11

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2008

Berlaku Tanggal
07 Januari 2008

Sumber
LD.2008/NO.11, TLD No.11, LL KAB. Bengkayang: 38 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar