Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 ini adalah:
Perda ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum (dan Ruang Lingkup Keuangan Daerah);
2. Azas Umum:
a) Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, b) Azas umum Penyusunan dan penetapan APBD, c) Azas Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD;
3. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah:
a) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, b) Koordinator Pengelolaan keuangan Daerah, c) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, d) Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Daerah, e) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD, f) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, g) Bendahara Penerimaan dan pengeluaran;
4. Susunan APBD:
a) Struktur APBD, b) Pendapatan Daerah, c) Belanja Daerah, d) Pembiayaan Daerah;
5. Penyusunan Rancangan APBD:
a) Rencana Kerja Pemda, b) Kebijakan Umum APBD, c) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, d) Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, e) Penyiapan Raperda APBD;
6, Penetapan APBD dan Perubahan APBD:
a) Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, b) Persetujuan Rancangan Perda tentang APBD, c) Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan peraturan Bupati tentang Penjabaran RAPBD, d) Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, e) Perubahan APBD, 7. Pelaksanaan APBD:
a) Penyiapan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, b) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah, c) Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, d) Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah, e) Pengendalian Defisit dan penggunaan Surplus APBD, 8. penatausahaan Keuangan Daerah:
a) Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah, b) Akuntansi Keuangan Daerah;
9. Kekayaan dan Kewajiban:
a) Pengelolaan Kas Umum Daerah, b) Pengelolaan Piutang Daerah, c) Pengelolaan Investasi Daerah, d) Pengelolaan Barang Milik Daerah, e) Pengelolaan Dana Cadangan, f) Pengelolaan Utang Daerah;
10. Laporan Pelaksanaan APBD;
11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:
a) Bentuk Pertanggungjawaban, b) Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan;
12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan Daerah:
a) Pembinaan dan Pengawasan, b) Pengendalian Intern, c) Pemeriksaan Ekstern;
13. Penyelesaian Kerugian Daerah;
14. Pengelolaan keuangan Bdan Layanan Umum Daerah;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.