Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi barang daerah secara berkesinambungan dan bertanggung jawab, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah ini didasarkan atas aturan-aturan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.

Perda ini memuat:
materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Perncanaan Kebutuhan dan penganggaran;
4. Pengadaan;
5. Penggunaan;
6. Pemanfaatan;
7. Pengamanan dan Pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembukuan;
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
13. Ganti Rugi dan Sanksi;
14. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
12 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2008

Berlaku Tanggal
07 Januari 2008

Sumber
LD.2007/NO.12, TLD No.12, LL KAB. SINTANG: 24 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah

Download PDF (143.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar