Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan, Masa Pajak/Saat Terutang Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.