Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penanaman Modal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah yang bertujuan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, menopang pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja agar terwujud iklim investasi yang kondusif dengan menjadikan Kabupaten Bengkayang sebagai salah satu daerah tujuan yang menarik untuk penanaman modal

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
  11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
  12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
  13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008,
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012,
  23. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007,
  24. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009,
  25. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010,
  26. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012,
  27. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013,
  28. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011,
  29. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Asas, Tujuan Dan Sasaran, Kebijakan Dasar Penanaman Modal Daerah, Bentuk Badan Usaha Dan Kedudukan, Bidang Usaha Dan Pengembangan Usaha, Perlakuan Terhadap Penanam Modal, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab Dan Larangan, Perizinan Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Daerah Dan Kemudahan Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Jangka Waktu Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan, Pengembangan Promosi Dan Kerjasama Penanaman Modal, Pengendalian Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal, Pengolahan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2014

Berlaku Tanggal
28 Mei 2014

Sumber
LD.2014/NO.3, TLD NO.3, LL KAB BENGKAYANG : 21 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (191.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar