Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Membangun Bengkayang Mandiri

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka PT. Membangun Bengkayang Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri sejak tahun 2001 berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 10 Tahun 1999, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022, terdiri dari :

Ketentuan Umum;
Bentuk Badan Hukum dan Nama;
Lambang dan Tempat Kedudukan;
Tugas dan Fungsi Serta Jangka Waktu Berdiri;
Modal;
Saham;
Anggaran Dasar;
Organ;
Susunan Organisasi dan Tata Kerja;
Pegawai;
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
Satuan Pengawas Intern;
Pembentukan Anak Perusahaan;
Penugasan Pemerintah Kepada PT. Membangun Bengkayang Mandiri (Perseroda);
Pembinaan dan Pengawasan;
Evaluasi;
Pembubaran;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
3 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perusahaan Perseroan Daerah PT. Membangun Bengkayang Mandiri

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2022

Berlaku Tanggal
24 Mei 2022

Sumber
LD.2022/NO.3, TLD NO.3, LL KAB BENGKAYANG: 41 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH MEMBANGUN BENGKAYANG MANDIRI KABUPATEN BENGKAYANG

Download PDF (6.45 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar