Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Nomor
5 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. BENGKAYANG: 12 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.