Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah mengingat dengan diundangkannya Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan uang leges tidak termasuk di dalam objek Retribusi, dan bukan penerimaan daerah. Oleh karena itu;
  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemungutan Uang Leges sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dicabut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
7

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2012

Berlaku Tanggal
12 Juli 2012

Sumber
LD.2012/NO.7, TLD No.7, LL KAB. BENGKAYANG: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar