PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah mengingat dengan diundangkannya Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan uang leges tidak termasuk di dalam objek Retribusi, dan bukan penerimaan daerah. Oleh karena itu;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemungutan Uang Leges sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dicabut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Nomor
7
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2012
Berlaku Tanggal
12 Juli 2012
Sumber
LD.2012/NO.7, TLD No.7, LL KAB. BENGKAYANG: 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.