Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melindungi kelestarian fungsi sumberdaya alam pesisir yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan karakteristik sosial budaya yang yang spesifik pada daerah Kabupaten bengkayang, yang memiliki kawasan perairan dan memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat, diperlukan upaya pelestarian dan konservasi wilayah pesisir terhadap kawasan perairan laut Kabupaten Bengkayang dengan kebijakan pengelolaan secara berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2007 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41Tahun 2000
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.10/MEM/2002
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.34/MEN/2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, dan Sarana;
3. Ruang Lingkup;
4. Penetapan Batas Kawasan Konservasi Laut Daerah 5. Pengelolaan Kawasan konservasi Laut Daerah;
6. Pemanfaatan;
7. Pemberdayaan Masyarakat:
a) Hak dan kewajiban Masyarakat, b) Peran Serta Organisasi Non-Pemerintah, c) Peran Serta Perguruan Tinggi;
8. Komisi Pengelola Kawasan Konservasi Laut Daerah:
a) Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Komisi Pengelola, b) Fungsi Komisi Pengelola;
9. Pengawasan dan Pengendalian:
a) Umum, b) Pengawasan, c) Pengendalian;
10. Pembiayaan;
11. Jaminan Lingkungan;
12. Penyelesaian Sengketa;
13. Ketentuan peralihan;
14. Ketentuan penutup. Selain itu, aturan ini mengharuskan Komisi Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah telah terbentuk tanggal 8 Agustus 2008, satu tahun sejak berlakunya Perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.