Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangatan dan pemberhentian perangkat Desa, maka Peratuan Daerah kabupaten bengkayang no.5 tahun 2016 tentang perangkat Desa perlu ditinjau Kembali;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat(6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang no.8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang no.10 Tahun 1999
  4. Undang-Undang no.28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang no6 Tahun 2014
  6. Undang-Undang no.23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah no.43 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri no83 Tahun 2015
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri no.84 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri no.2 Tahun 2017

Peraturan ini merubah Perda no.5 Tahun 2016 pada ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah dan ditambah 5 angka yaitu 23,24,25,26,27 dan 28

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
19 November 2020

Diundangkan Tanggal
19 November 2020

Berlaku Tanggal
19 November 2020

Sumber
LD.2020/NO.8,TLD NO.8, LL KAB BENGKAYANG:13 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.16 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar