Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pungutan/retribusi Terhadap Hasil Produksi Bahan Olah Karet (Bokar)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan mempertimbangkan: bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan terhadap hasil produksi bahan olah karet tidak termasuk didalam objek Retribusi dan bukan penerimaan daerah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pungutan / Retribusi Terhadap Hasil Produksi Bahan Olah Karet (Bokar) sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dicabut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
9

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pungutan/retribusi Terhadap Hasil Produksi Bahan Olah Karet (Bokar)

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2012

Berlaku Tanggal
12 Juli 2012

Sumber
LD.2012/NO.9, TLD No.9, LL KAB. SINTANG: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar