Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pungutan/retribusi Terhadap Hasil Produksi Bahan Olah Karet (Bokar)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan mempertimbangkan: bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan terhadap hasil produksi bahan olah karet tidak termasuk didalam objek Retribusi dan bukan penerimaan daerah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pungutan / Retribusi Terhadap Hasil Produksi Bahan Olah Karet (Bokar) sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dicabut.