Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Teriak dan Kecamatan Monterado

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Nomor
9 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Teriak dan Kecamatan Monterado
Ditetapkan Tanggal
20 December 2018
Diundangkan Tanggal
20 December 2018
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (330.25 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bengkayangkab.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.