Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa untuk memenuhi kebutuhan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
  2. bahwa dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016 perlu pengalokasian pupuk bersubsidi menurut Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan dan Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang 4/1956
  2. Undang-Undang 9/1967
  3. Undang-Undang 23/2014
  4. Peraturan Presiden 77/2005
  5. Peraturan Pemerintah 38/2007
  6. Permentan 40/Permentan/OT.140/4/2007
  7. PermenDag 634/M-DAG/PER/4/2013
  8. Permentan 130/Permentan/SR.130/8/2014
  9. dan PerGub 35/2015.

Materi Pokok:
Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani dan atau Petambak yang telah bergabung dalam kelompoktani dan menyusun RDKK dengan ketentuan:
a. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai dengan areal yang diusahakan setiap musim tanam;
b. Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam;
atau c. Petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam. Pupuk Bersubsidi tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Bupati melalui Dinas Pertanian Kabupaten kepada Dinas Pertanian Provinsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
11 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Daerah 2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (76.66 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.