Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun- 2005 tentang Kelurahan dan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Kelurahan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: 1.Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956 2.Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1956 3.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 7.PP Nomor 25 Tahun 2000 8.PP Nomor 73 Tahun 2005 9.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 04 Tahun 1999 10.Peraturan menteri dalam negeri Nomor 31 Tahun 2006

Materi Pokok:
Kelurahan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi Pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan dibentuk clikawasan perkotaan clan atau diwilayah Ibu Kota Kabupaten dan Kecamatan. Pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) Tahun Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Nomor
2 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2007

Berlaku Tanggal
22 Mei 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2007 N0MOR 02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (343.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar