Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan penetapan kawasan bebas rokok. Setiap orang dan/atau Badan memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pengaturan kawasan bebas rokok. Dalam kawasan tanpa rokok setiap orang dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan tempat olahraga. Bupati menunjuk satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok. Terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana jika Perda ini dilanggar.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.